Senin, 01 Juni 2015

APEL GERAKAN “ AYO KERJA KAMI PASTI “


Purwokerto, Sebanyak 23 Petugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas II Purwokerto pada hari Senin (01/06) melaksanakan Apel Gerakan " Ayo Kerja Kami Pasti " yang dipimpin langsung oleh Bapak Muhamad Nurseha, SH, MH selaku Kepala RUPBASAN KLas II Purwokerto. Kegiatan ini dilaksanakan atas perintah dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah untuk dilaksanakan serentak pada tanggal 01 Juni 2015

Kepala Rupbasan Klas II Purwokerto berpesan dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan para petugas Rupbasan untuk memupuk jiwa integritas dan kehormatan sebagai Aparatur Negara yang mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi serta meningkatkan semangat kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas dalam mewujudkan Petugas Rupbasan yang " Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif. 

Kontributor : Rupbasan Purwokerto























Selanjutnya >>

Kamis, 28 Mei 2015

Petugas RUPBASAN Purwokerto Belajar Menaksir Barang




Melalui koordinasi kerjasama dengan KPKNL Purwokerto, bertempat di ruang rapat Rupbasan Purwokerto, pada tanggal 28 Mei 2015 dilaksanakan bimbingan teknis penilaian basan baran oleh petugas KPKNL. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan pengawasan dan pengamanan aset negara hasil tindak pidana. Sebagaimana tugas pengamanan yang dilakukan oleh Rupbasan disamping untuk menjaga barang tidak hilang tapi juga untuk menjaga aset agar tidak berkurang nilainya.

Dengan adanya kemampuan petugas untuk menaksir barang khususnya basan baran petugas diharapkan mampu untuk mengetahui indikator yang berpengaruh atas terjadinya penurunan nilai atas suatu barang. “Dalam melakukan pengawasan dan pengamanan petugas Rupbasan harus mampu melakukan tindakan preventif untuk menghindari pengurangan nilai aset yang dapat merugikan pemilik yang berhak atau berkurangnya nilai aset negara atas adanya putusan perampasan hasil tindak pidana.” Demikian ujar Muhammad Nurseha, SH, MH selaku kepala Rupbasan Purwokerto dalam sambutannya.

Dalam bimbingan teknis tersebut yang disampaikan dasar-dasar cara menaksir dari suatu barang yaitu dengan mengidentifikasi barang yang akan ditaksir, mencari data pembanding di lapangan, membuat jumlah penyesuaian, membuat nilai indikasi untuk menemukan nilai wajar dari suatu barang.

            Bagaimanapun yang berhak untuk menilai dari suatu barang rampasan adalah penilai dari instansi yang berwenang, untuk itu pihak Rupbasan hanya berwenang menaksir nilai suatu barang tersebut ujar narasumber dari KPKNL dalam pelatihan tersebut.
Kegiatan ini di ikuti oleh 20 orang petugas Rupbasan Klas II Purwokerto dan 3 orang petugas dari Rupbasan Klas II Purbalingga yang sengaja diundang oleh pihak Rupbasan Klas II Purwokerto untuk dapat mengikuti kegiatan ini.

Kontributor:   (Rupbasan Purwokerto)









            
Selanjutnya >>

Rapat Koordinasi Peningkatan Kemampuan Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban Antara Rupbasan Klas II Purwokerto dengan Rupbasan Klas II Purbalingga








Selanjutnya >>

Senin, 25 Mei 2015

Ruang Penyimpanan Basan Baran di RUPBASAN Klas II Purwokerto Terbatas




PURWOKERTO, Ruang penyimpanan barang sitaan di RUPBASAN Klas II  Purwokerto terbatas, khususnya untuk benda-benda yang berukuran besar, seperti kendaraan bermotor roda empat.

“Kalau barang-barang kecil masih cukup, problemnya adalah kendaraan besar. Bisa dilihat sendiri (menunjukkan area parkir yang penuh dengan kendaraan roda empat hasil sitaan), barang-barang menumpuk,” kata Kepala Rupbasan, Nurseha, Senin (25/5).

Menurutnya, untuk mengatasi persoalan tersebut, pihaknya biasanya berkoordinasi dengan Rupbasan kabupaten lain. Apabila kapasitas Rupbasan Purwokerto tidak mencukupi, Rupbasan kabupaten lain dapat menjadi alternatif untuk penyimpanan sementara.

Dia mengatakan, kondisi tersebut tidak terjadi setiap saat. Ada kalanya, hanya sedikit barang sitaan berupa kendaraan bermotor yang disimpan di Rupbasan. Namun ada kalanya jumlahnya meningkat drastis. “Untuk kapasitas jumlah kendaraan susah diukur,” ujar dia.

Jumlah barang sitaan yang kini dismpan di Rupbasan, kata dia, kurang lebih berjumlah 1.500 benda. Benda-benda tersebut terdiri dari berbagai macam jenis, seperti kendaraan bermotor dan barang-barang berharga lain.

Sumber : Rupbasan Purwokerto
Selanjutnya >>

Jumat, 17 April 2015

Satu Unit Mobil Grand Max dikembalikan Kepada Yang Berhak

           

Purwokerto, Jum'at (17/04) Rupbasan klas II Purwokerto mengeluarakan Basan Baran satu unit mobil Daihatsu Grand Max, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 33/Pid.B/2015/PN.Pwt tgl 09 April 2015 dan Surat dari Kejaksaan Negeri Purwokerto Nomor: B-1007/0.3.14/Epp.3/4/2015 tanggal 17 April 2015 tentang pengembalian Barang bukti kepada yang berhak.
Selanjutnya >>

Kamis, 16 April 2015

Kerjasama Antara RUPBASAN Klas II Purwokerto Dengan Badan Narkotika Kabupaten Banyumas


Purwokerto, Kamis (16/04) Bertempat di Aula Rupbasan Klas II Purwokerto dilaksanakan Sosialisasi Jenis Narkotika dan Psikotropika yang diikuti 22 petugas Rupbasan kegiatan ini merupakan wujud dari kerjasama antara Rupbasan Klas II Purwokerto dengan Pihak Badan Narkotika Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan jenis-jenis Narkotika karena semakin meningkatnya kasus narkotika di Kabupaten Banyumas dan kurangnya pengetahuan petugas Rupbasan tentang jenis Narkotika serta bentuknya.
Kegiatan Sosialisasi ini sangat menunjang dalam hal pelaksanaan tugas di Rupbasan karena mengingat banyaknya jenis Narkotika yang sudah beredar dan bagaiamana cara penyimpanan dan pemeliharaan Basan Baran jenis Narkotika, karena kita dituntut untuk tetap menjaga mutu dan kwantitas basan baran jangan sampai mengalami penyusutan, “Ujar Kepala Rupbasan Klas II Purwokerto, saat membuka acara Sosialisasi Jenis Narkotika.
Sebagai pihak narasumber Badan Narkotika Banyumas, Bapak Toni Riyanto sangat memberikan apresiasi kepada Rupbasan Purwokerta karena secara tidak langsung ikut mendukung dalam pemberantasan perederan gelap narkotika dalam hal pengamanan Barang Bukti yang dititipkan dari Pihak Kepolisian maupun Kejaksaan Purwokerto.

Pelaksaan Sosialisasi ini merupakan bukti keseriusan Rupbasan Purwokerto dalam hal pengamanan dan pemeliharan basan baran khususnya Jenis Narkotika





Kontributor : Rupbasan Purwokerto
Selanjutnya >>

Jumat, 10 April 2015

Rapat Koordinasi Penghapusan/Pengeluaran dan Penghapusan Barang Rampasan di RUPBASAN Klas II Purwokerto


Purwokerto, Sebanyak 123 barang rampasan di Rupbasan Klas II Purwokerto di musnahkan pada hari Jum'at (10/04). Pelaksanaan penghapusan ini terlaksana setelah di adakannya Rapat Koordinasi Penghapusan/ Pengeluaran Basan Baran di Rubasan Purwokerto. Dalam Rapat tersebut diikuti oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto, Polres Purwokerto, Pengadilan Negeri Purwokerto dan Badan Narkotikas Kabupaten Banyumas.

Sebelum acara penghapusan dilaksanakan Kepala Rupbasan Klas II Purwokerto Bapak Muhammad Nurseha memaparkan masalah masalah yang terjadi di Rupbasan Purwokerto dalam rapar koordinasi, masalah masalah tersebut diantaranya:
  1. Barang bukti yang sudah incrah tetapi tidak diketahui pemiliknya diupayakan ada solusi hukum agar dapat dilakukan eksekusi oleh pihak kejaksaan.
  2. Tidak adanya pemeberitahuan dari pihak penitip mengenai perkembangan tingkat pemeriksaan perkara, perpanjangan atau batas waktu penitipan benda sitaan yang dititipkan di Rupbasan Purwokerto
  3. Benda Sitaan Negara yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap tidak segera di eksekusi

Menurut Kepala Rupbasan Purwokerto kegiatan ini sangat bermanfaat sekali bagi pihak Rupbasan karena Rupbasan diseluh Indonesia kebanyakan mengalami kendala seperti apa yang terjadi di Rupbasan Klas II Purwokerto, semoga dengan adanya kegiatan seperti ini kelak tidak ada lagi masalah yang timbul di kemudian hari.

Foto-foto kegiatan:


















Selanjutnya >>