Jumat, 10 April 2015

Rapat Koordinasi Penghapusan/Pengeluaran dan Penghapusan Barang Rampasan di RUPBASAN Klas II Purwokerto


Purwokerto, Sebanyak 123 barang rampasan di Rupbasan Klas II Purwokerto di musnahkan pada hari Jum'at (10/04). Pelaksanaan penghapusan ini terlaksana setelah di adakannya Rapat Koordinasi Penghapusan/ Pengeluaran Basan Baran di Rubasan Purwokerto. Dalam Rapat tersebut diikuti oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto, Polres Purwokerto, Pengadilan Negeri Purwokerto dan Badan Narkotikas Kabupaten Banyumas.

Sebelum acara penghapusan dilaksanakan Kepala Rupbasan Klas II Purwokerto Bapak Muhammad Nurseha memaparkan masalah masalah yang terjadi di Rupbasan Purwokerto dalam rapar koordinasi, masalah masalah tersebut diantaranya:
  1. Barang bukti yang sudah incrah tetapi tidak diketahui pemiliknya diupayakan ada solusi hukum agar dapat dilakukan eksekusi oleh pihak kejaksaan.
  2. Tidak adanya pemeberitahuan dari pihak penitip mengenai perkembangan tingkat pemeriksaan perkara, perpanjangan atau batas waktu penitipan benda sitaan yang dititipkan di Rupbasan Purwokerto
  3. Benda Sitaan Negara yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap tidak segera di eksekusi

Menurut Kepala Rupbasan Purwokerto kegiatan ini sangat bermanfaat sekali bagi pihak Rupbasan karena Rupbasan diseluh Indonesia kebanyakan mengalami kendala seperti apa yang terjadi di Rupbasan Klas II Purwokerto, semoga dengan adanya kegiatan seperti ini kelak tidak ada lagi masalah yang timbul di kemudian hari.

Foto-foto kegiatan:


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar