Purwokerto, Sebanyak 123 barang
rampasan di Rupbasan Klas II Purwokerto di musnahkan pada hari Jum'at (10/04).
Pelaksanaan penghapusan ini terlaksana setelah di adakannya Rapat Koordinasi Penghapusan/
Pengeluaran Basan Baran di Rubasan Purwokerto. Dalam Rapat tersebut diikuti
oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto, Polres Purwokerto, Pengadilan Negeri
Purwokerto dan Badan Narkotikas Kabupaten Banyumas.
Sebelum
acara penghapusan dilaksanakan Kepala Rupbasan Klas II Purwokerto Bapak
Muhammad Nurseha memaparkan masalah masalah yang terjadi di Rupbasan Purwokerto
dalam rapar koordinasi, masalah masalah tersebut diantaranya:
- Barang bukti yang sudah incrah tetapi tidak diketahui pemiliknya diupayakan ada solusi hukum agar dapat dilakukan eksekusi oleh pihak kejaksaan.
- Tidak adanya pemeberitahuan dari pihak penitip mengenai perkembangan tingkat pemeriksaan perkara, perpanjangan atau batas waktu penitipan benda sitaan yang dititipkan di Rupbasan Purwokerto
- Benda Sitaan Negara yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap tidak segera di eksekusi
Menurut
Kepala Rupbasan Purwokerto kegiatan ini sangat bermanfaat sekali bagi pihak
Rupbasan karena Rupbasan diseluh Indonesia kebanyakan mengalami kendala seperti
apa yang terjadi di Rupbasan Klas II Purwokerto, semoga dengan adanya kegiatan
seperti ini kelak tidak ada lagi masalah yang timbul di kemudian hari.
Foto-foto kegiatan:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar