Berawal
dari upaya sosialisasi secara rutin dan bertahap melalui penyebaran
Brosur dan penjelasan dalam kunjungan ke berbagai Instansi terkait beberapa
waktu yang lalu sesuai dengan Rencana Kerja (Renker) yang telah tersusun untuk tahun RUPBASAN Purwokerto sebagai
salah satu institusi penegakkan hukum yang bertanggung jawab terhadap
Basan/Baran telah mengupayakan kegiatan rutinnya untuk mengelola Basan/Baran
agar terjamin mutu dan jumlahnya. Kegiatan yang dimaksud adalah berupa
PENYIMPANAN BARAN/BASAN YANG BERADA DI KANTOR RUPBASAN PURWOKERTO. Baran /
Basan (BB) saat ini yang menjadi tanggung jawabnya adalah,berupa:
- BB yang tidak mengandung metal, terdiri dari:
- Barang kertas
- Barang kayu
- Barang plastik
- BB kendaraan bermotor, yang berbahan bakar minyak;
- BB alat bermotor listrik / elektronika.
yang diserahkan sebelumnya
oleh pihak Penyidik maupun penuntut umum dan saat ini sedang dalam pemeriksaan
oleh Pengadilan.Kegiatan tersebut sebenarnya merupakan hal rutin dilakukan
terhadap BB yang harus dilaksanakan oleh RUPBASAN Purwokerto sebagai suatu rangkaian
Proses Pengelolaan Basan dan Baran sebagaimana
fungsi dan tugas pokoknya.
Dalam
pelaksanaan Proses Kegiatan Penyimpanan BB,
pihak Rupbasan Purwokerto dengan
segala keterbatasan sarana,petugas dan prasarana (khususnya untuk tempat
penyimpanan) telah berusaha dengan memanfaatkan lokasi / tempat yang tersedia
yakni, ruang dan halaman kantor yang
dimiliki saat ini.
Adapun gambaran pelaksanaan kegiatan Penyimpanan
Basan/Baran yang dilakukan secara umum
adalah sebagai berikut:
Setelah menerima Basan / Baran yang sudah dilabel beserta lampirannya, yaitu :
a. Berita acara penelitian
b. Berita acara serah terima
Basan / Baran dimaksud disimpan sesuai denga letak tempat gudang sebagai berikut:
A. Gudang Terbuka
Sesuai dengan
acuan pada juklak dan juknis teknis pengelolaan Basan / Baran ,bahwa baran /
basan yang disimpan pada gudang terbuka artinya gudang tersebut tidak
berdinding rapat atau tembok, tetapi cukup tertutup di atasnya dengan atap
genteng atau seng,letak gudang di bagian kiri dan kanan gedung RUPBASAN.
Untuk
memudahkan keluar masuknya baran /basan penempatannya diatur dengan
memperhatikan jarak antara baran / basan yang satu dengan yang lainnya.
Dengan mengingat belum
tersediannya / dibangunnya Gudang tempat penyimpanan yang khusus pada RUPBASAN
PURWOKERTO,maka hal yang dilakukan adalah, BB tersebut ditempatkan di halaman
depan dan samping kantor yang dibatasi dengan pagar keliling. Luas tanah
halaman yang tersedia sangat tidak memadai ( 619 m2 – keseluruhan luas bangunan
kantor). Sehingga ke depan sangat diperlukan adanya segera pembangunan kantor
baru yang dilengkapi dengan gudang di lokasi lain
Untuk BB yang memerlukan
perlakuan khusus harus ditutup diupayakan penutupan dengan menggunakan terpal
plastik ditempatkan di samping kanan depan halaman kantor
BB Kayu Mahoni dalam pemeliharaan bekerja sama dengan Dinas Kehutanan
A. Gudang Umum
Sebagaimana
pada juklak dan juknis, penempatan pada gudang umum adalah Basan/baran
tersebut disimpan pada gudang yangberada di bagian belakang gedung RUPBASAN,
dilengkapi dengan sarana jalan untuk memudahkan keluar masuknya baran/basan dan
petugas gudang tersebut harus selalu dalam keadaaan tertutup tetapi cukup
penerangan dan ventilasi
Basan /baran
tersebut ditempatkan terpisah-pisah menurut jenisnya, sehingga memudahkan
pengawsan,pemeliharaan dan pemeriksaan . Biasanya tempat penyimpana dalam
gudang berupa rak-rak atau lemari kayu dan besi
Mengingat belum tersediannya /
dibangunnya Gudang tempat penyimpanan yang khusus pada RUPBASAN Purwokerto,maka
hal yang dilakukan adalah, BB tersebut ditempatkan di ruangan yang ada dalam
kantor yang dilengkapi dengan rak-rak
besi . Rak-rak yang tersedia sangat
tidak memadai jumlahnya mengingat luas ruangan sangat terbatas. Sehingga ke
depan sangat diperlukan adanya segera pembangunan kantor baru yang dilengkapi
dengan gudang di lokasi lain
B. Gudang Berharga
Penyimpanan
Baran/Basan Berharga yang seharusnya adalah bahwa,Basan /Baran ditempatkan pada
gudang yang terletak di tengah-tengah gedung RUPBASAN samping kanan sejajar
dengan gudang basan/baran berbahaya.
Gudang
dilengkapi dengan terali besi dan basan/baran disimpan dalam lemari besi tahan
api, Belum
tersediannya / dibangunnya Gudang tempat penyimpanan yang khusus pada RUPBASAN Purwokerto,maka hal yang dilakukan adalah, BB tersebut ditempatkan pada
brannkas besi dan lemari /filling kabinet besi yang diletakkan pada salah satu
ruangan tertutup yang ada dalam kantor yang dilengkapi dengan kunci –kunci khusus . Ruangan tersedia
sangat tidak memadai jumlahnya mengingat luas ruangan kantor secara keseluruhan
sangat terbatas. Sehingga ke depan sangat diperlukan adanya segera pembangunan
kantor baru yang dilengkapi dengan gudang di lokasi lain.
C. Gudang Berbahaya
Sebagaimana dalam Juklak dan Juknis untuk Basan / Baran Berbahaya cara dan tempat penyimpanannya adalah sebagai berikut; Basan / Baran ditempatkan dalam gudang
terletak di tengah-tengah gedung RUPBASAN samping kiri sejajar dengan gudang
basan / baran berharga Penempatan
nya khusus yang menjamin keselamatan. Gudang dilengkapi dengan alat pendingin
udara dan pemadam kebakarn yang secepatnya bisa dipergunakan oleh petiugas
penjaga gudang. Letak gudangnya harus jauh dari pengaruh suhu yang tinggi belum
tersedianya / dibangunnya Gudang tempat penyimpanan yang khusus pada RUPBASAN Purwokerto,maka hal yang dilakukan adalah,
bila diterima BB tersebut akan ditempatkan pada instansi lain yang
memiliki peralatan dan fasilitas yang lengkap sesuai dengan yang dibutuhkan
spesifikasi jenis BB tersebut.