Rabu, 10 Juni 2015

Sekilas RUPBASAN PURWOKERTO


Jumlah pegawai RUPBASAN Klas II Purwokerto sampai dengan akhir Bulan Mei 2013 adalah ,19 (tiga belas)  orang, terdiri dari 13 ( tiga belas ) orang karyawan dan 6( enam ) orang karyawati 
Gedung dan gudang operasional RUPBASAN Purwokerto yang digunakan sekarang ini menempati lokasi tepat di tengah kota  beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No 61 A Purwokerto ( bekas gedung BHP yang dikuasakan kepada  Lapas Purwokerto )

  Status kepemilikan bangunan gedung tersebut adalah, pinjaman dari Lapas Purwokerto (sejak Mei 2003) berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Dep Kehakiman dan HAM Jawa Tengah tanggal     bulan Mei 2003 Nomor : W9.PL.02.01-92,perihal pemakaian gedung ex BHP Purwokerto dan surat Kepala Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto dengan luas tanah + bangunan kantor = 619 M2 Rumah Dinas = 70 M2, di mana kondisinya sudah tua  dibangun sejak tahun 1976 dan sudah tidak layak pakai baik untuk ruang kantor dan gudang maupun rumah dinas

  Adapun Basan Baran (BB) yang dikelola pada RUPBASAN Purwokerto adalah = Basan / Baran (BB) yang terdiri dari BB Jenis Kendaraan Bermotor roda 2 / 4,Kayu gelondongan / olahan, Bahan Kimia / Obat berbahaya, peralatan elektronik, uang kertas, perhiasan emas, Narkoba serta kertas / surat berharga.
 

Pada prinsipnya pengadaan  Rupbasan sejalan dengan pengadan Rutan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 yaitu sebagai berikut : 


a.  Pada setiap ibukota kabupaten atau Kotamadya dibentuk Rupbasan.
b.  Apabila dipandang perlu Menteri Kehakiman dapat mendirikan cabang Rupbasan.
c.  Rupbasan dipimpin oleh Kepala yang dibantu oleh Wakil Kepala Rupbasan yang   diangkat dan diberhentikan menteri Kehakiman.
d. Sedang cabang Rupbasan dipimpin oleh Kepala Cabang  yang diangkat oleh menteri Kehakiman.
e. Pejabat dan Pegawai Rupbasan dalam melakukan tugasnya memakai pakaian dinas seragam
f. Pejabat dan pegawai dalam melakukan tugasnya dapat dipersenjatai dengan senjata api.



Tugas dari Rupbasan yaitu melakukan penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan, dan untuk menyelenggarakan  tugas tersebut Rupbasan mempunyai fungsi  yaitu sebagai berikut :

a. Melakukan pengadministrasian benda sitaan dan barang rampasan negara.
b. Melakukan pemeliharaan dan mutasi benda sitan dan barang  rampasan  negara.
c.  Melakukan pengamanan dan pengelolaan Rupbasan.
d. Melakukan urusan surat menyurat dan kearsipan

Dokumentasi kegiatan Rupbasan Purwokerto tahun 2008


PROSES PENGELOLAAN BARAN / BASAN

Selanjutnya >>