Jumlah pegawai RUPBASAN Klas II Purwokerto sampai dengan akhir Bulan Mei 2013 adalah ,19 (tiga belas) orang, terdiri dari 13 ( tiga belas ) orang
karyawan dan 6( enam ) orang
karyawati
Gedung dan gudang operasional RUPBASAN
Purwokerto yang digunakan sekarang ini menempati lokasi tepat di tengah kota beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No
61 A Purwokerto ( bekas gedung BHP yang dikuasakan kepada Lapas Purwokerto )
Status kepemilikan bangunan gedung tersebut adalah, pinjaman dari Lapas Purwokerto (sejak Mei 2003) berdasarkan Surat
Kepala Kantor Wilayah Dep Kehakiman dan HAM Jawa Tengah tanggal bulan Mei 2003 Nomor :
W9.PL.02.01-92,perihal pemakaian gedung ex BHP Purwokerto dan surat Kepala
Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto dengan luas tanah + bangunan kantor = 619 M2 Rumah Dinas = 70 M2, di mana
kondisinya sudah tua dibangun sejak tahun
1976 dan sudah tidak layak pakai baik untuk ruang kantor dan gudang maupun
rumah dinas
Adapun Basan Baran (BB)
yang dikelola pada
RUPBASAN Purwokerto adalah = Basan / Baran (BB) yang terdiri dari BB Jenis Kendaraan Bermotor roda 2 / 4,Kayu gelondongan / olahan, Bahan Kimia / Obat berbahaya, peralatan elektronik, uang kertas, perhiasan emas, Narkoba serta kertas / surat berharga.
Pada prinsipnya pengadaan
Rupbasan sejalan dengan pengadan Rutan sebagaimana diatur dalam Pasal 26
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 yaitu sebagai berikut :
a. Pada
setiap ibukota kabupaten atau Kotamadya dibentuk Rupbasan.
b. Apabila dipandang perlu Menteri
Kehakiman dapat mendirikan cabang Rupbasan.
c. Rupbasan dipimpin oleh Kepala
yang dibantu oleh Wakil Kepala Rupbasan yang
diangkat dan diberhentikan menteri Kehakiman.
d. Sedang cabang Rupbasan dipimpin
oleh Kepala Cabang yang diangkat oleh
menteri Kehakiman.
e. Pejabat dan Pegawai Rupbasan dalam
melakukan tugasnya memakai pakaian dinas seragam
f. Pejabat dan pegawai dalam
melakukan tugasnya dapat dipersenjatai dengan senjata api.
Tugas dari Rupbasan yaitu melakukan penyimpanan benda sitaan
dan barang rampasan, dan untuk menyelenggarakan
tugas tersebut Rupbasan mempunyai fungsi
yaitu sebagai berikut :
a. Melakukan pengadministrasian benda
sitaan dan barang rampasan negara.
b. Melakukan pemeliharaan dan mutasi
benda sitan dan barang rampasan negara.
c. Melakukan pengamanan dan
pengelolaan Rupbasan.
d. Melakukan urusan surat menyurat dan
kearsipan
Dokumentasi kegiatan Rupbasan Purwokerto tahun 2008 |
PROSES PENGELOLAAN BARAN / BASAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar