Melalui koordinasi kerjasama dengan KPKNL Purwokerto, bertempat di ruang rapat Rupbasan Purwokerto,
pada tanggal 28 Mei 2015 dilaksanakan bimbingan teknis penilaian basan baran
oleh petugas KPKNL. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan pengawasan dan pengamanan aset negara
hasil tindak pidana. Sebagaimana tugas pengamanan yang dilakukan oleh Rupbasan
disamping untuk menjaga barang tidak hilang tapi juga untuk menjaga aset agar
tidak berkurang nilainya.
Dengan
adanya kemampuan petugas untuk menaksir barang khususnya basan baran petugas
diharapkan mampu untuk mengetahui indikator yang berpengaruh atas terjadinya
penurunan nilai atas suatu barang. “Dalam
melakukan pengawasan dan pengamanan petugas Rupbasan harus mampu melakukan
tindakan preventif untuk menghindari pengurangan nilai aset yang dapat
merugikan pemilik yang berhak atau berkurangnya nilai aset negara atas adanya
putusan perampasan hasil tindak pidana.” Demikian ujar Muhammad
Nurseha, SH, MH selaku kepala
Rupbasan Purwokerto dalam sambutannya.
Dalam
bimbingan teknis tersebut yang disampaikan dasar-dasar cara menaksir dari suatu
barang yaitu dengan mengidentifikasi barang yang akan ditaksir, mencari data
pembanding di lapangan, membuat jumlah penyesuaian, membuat nilai indikasi
untuk menemukan nilai wajar dari suatu barang.
“
Bagaimanapun yang berhak untuk menilai dari suatu barang rampasan adalah
penilai dari instansi yang berwenang, untuk itu pihak Rupbasan hanya berwenang
menaksir nilai suatu barang tersebut” ujar narasumber dari KPKNL
dalam pelatihan tersebut.
Kegiatan
ini di ikuti oleh 20 orang petugas Rupbasan Klas II Purwokerto dan 3 orang
petugas dari Rupbasan Klas II Purbalingga yang sengaja diundang oleh pihak
Rupbasan Klas II Purwokerto untuk dapat mengikuti kegiatan ini.
Kontributor: (Rupbasan Purwokerto)