Kamis, 28 Mei 2015

Petugas RUPBASAN Purwokerto Belajar Menaksir Barang




Melalui koordinasi kerjasama dengan KPKNL Purwokerto, bertempat di ruang rapat Rupbasan Purwokerto, pada tanggal 28 Mei 2015 dilaksanakan bimbingan teknis penilaian basan baran oleh petugas KPKNL. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan pengawasan dan pengamanan aset negara hasil tindak pidana. Sebagaimana tugas pengamanan yang dilakukan oleh Rupbasan disamping untuk menjaga barang tidak hilang tapi juga untuk menjaga aset agar tidak berkurang nilainya.

Dengan adanya kemampuan petugas untuk menaksir barang khususnya basan baran petugas diharapkan mampu untuk mengetahui indikator yang berpengaruh atas terjadinya penurunan nilai atas suatu barang. “Dalam melakukan pengawasan dan pengamanan petugas Rupbasan harus mampu melakukan tindakan preventif untuk menghindari pengurangan nilai aset yang dapat merugikan pemilik yang berhak atau berkurangnya nilai aset negara atas adanya putusan perampasan hasil tindak pidana.” Demikian ujar Muhammad Nurseha, SH, MH selaku kepala Rupbasan Purwokerto dalam sambutannya.

Dalam bimbingan teknis tersebut yang disampaikan dasar-dasar cara menaksir dari suatu barang yaitu dengan mengidentifikasi barang yang akan ditaksir, mencari data pembanding di lapangan, membuat jumlah penyesuaian, membuat nilai indikasi untuk menemukan nilai wajar dari suatu barang.

            Bagaimanapun yang berhak untuk menilai dari suatu barang rampasan adalah penilai dari instansi yang berwenang, untuk itu pihak Rupbasan hanya berwenang menaksir nilai suatu barang tersebut ujar narasumber dari KPKNL dalam pelatihan tersebut.
Kegiatan ini di ikuti oleh 20 orang petugas Rupbasan Klas II Purwokerto dan 3 orang petugas dari Rupbasan Klas II Purbalingga yang sengaja diundang oleh pihak Rupbasan Klas II Purwokerto untuk dapat mengikuti kegiatan ini.

Kontributor:   (Rupbasan Purwokerto)









            
Selanjutnya >>

Rapat Koordinasi Peningkatan Kemampuan Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban Antara Rupbasan Klas II Purwokerto dengan Rupbasan Klas II Purbalingga








Selanjutnya >>

Senin, 25 Mei 2015

Ruang Penyimpanan Basan Baran di RUPBASAN Klas II Purwokerto Terbatas




PURWOKERTO, Ruang penyimpanan barang sitaan di RUPBASAN Klas II  Purwokerto terbatas, khususnya untuk benda-benda yang berukuran besar, seperti kendaraan bermotor roda empat.

“Kalau barang-barang kecil masih cukup, problemnya adalah kendaraan besar. Bisa dilihat sendiri (menunjukkan area parkir yang penuh dengan kendaraan roda empat hasil sitaan), barang-barang menumpuk,” kata Kepala Rupbasan, Nurseha, Senin (25/5).

Menurutnya, untuk mengatasi persoalan tersebut, pihaknya biasanya berkoordinasi dengan Rupbasan kabupaten lain. Apabila kapasitas Rupbasan Purwokerto tidak mencukupi, Rupbasan kabupaten lain dapat menjadi alternatif untuk penyimpanan sementara.

Dia mengatakan, kondisi tersebut tidak terjadi setiap saat. Ada kalanya, hanya sedikit barang sitaan berupa kendaraan bermotor yang disimpan di Rupbasan. Namun ada kalanya jumlahnya meningkat drastis. “Untuk kapasitas jumlah kendaraan susah diukur,” ujar dia.

Jumlah barang sitaan yang kini dismpan di Rupbasan, kata dia, kurang lebih berjumlah 1.500 benda. Benda-benda tersebut terdiri dari berbagai macam jenis, seperti kendaraan bermotor dan barang-barang berharga lain.

Sumber : Rupbasan Purwokerto
Selanjutnya >>