Jumat, 17 April 2015

Satu Unit Mobil Grand Max dikembalikan Kepada Yang Berhak

           

Purwokerto, Jum'at (17/04) Rupbasan klas II Purwokerto mengeluarakan Basan Baran satu unit mobil Daihatsu Grand Max, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 33/Pid.B/2015/PN.Pwt tgl 09 April 2015 dan Surat dari Kejaksaan Negeri Purwokerto Nomor: B-1007/0.3.14/Epp.3/4/2015 tanggal 17 April 2015 tentang pengembalian Barang bukti kepada yang berhak.
Selanjutnya >>

Kamis, 16 April 2015

Kerjasama Antara RUPBASAN Klas II Purwokerto Dengan Badan Narkotika Kabupaten Banyumas


Purwokerto, Kamis (16/04) Bertempat di Aula Rupbasan Klas II Purwokerto dilaksanakan Sosialisasi Jenis Narkotika dan Psikotropika yang diikuti 22 petugas Rupbasan kegiatan ini merupakan wujud dari kerjasama antara Rupbasan Klas II Purwokerto dengan Pihak Badan Narkotika Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan jenis-jenis Narkotika karena semakin meningkatnya kasus narkotika di Kabupaten Banyumas dan kurangnya pengetahuan petugas Rupbasan tentang jenis Narkotika serta bentuknya.
Kegiatan Sosialisasi ini sangat menunjang dalam hal pelaksanaan tugas di Rupbasan karena mengingat banyaknya jenis Narkotika yang sudah beredar dan bagaiamana cara penyimpanan dan pemeliharaan Basan Baran jenis Narkotika, karena kita dituntut untuk tetap menjaga mutu dan kwantitas basan baran jangan sampai mengalami penyusutan, “Ujar Kepala Rupbasan Klas II Purwokerto, saat membuka acara Sosialisasi Jenis Narkotika.
Sebagai pihak narasumber Badan Narkotika Banyumas, Bapak Toni Riyanto sangat memberikan apresiasi kepada Rupbasan Purwokerta karena secara tidak langsung ikut mendukung dalam pemberantasan perederan gelap narkotika dalam hal pengamanan Barang Bukti yang dititipkan dari Pihak Kepolisian maupun Kejaksaan Purwokerto.

Pelaksaan Sosialisasi ini merupakan bukti keseriusan Rupbasan Purwokerto dalam hal pengamanan dan pemeliharan basan baran khususnya Jenis Narkotika





Kontributor : Rupbasan Purwokerto
Selanjutnya >>

Jumat, 10 April 2015

Rapat Koordinasi Penghapusan/Pengeluaran dan Penghapusan Barang Rampasan di RUPBASAN Klas II Purwokerto


Purwokerto, Sebanyak 123 barang rampasan di Rupbasan Klas II Purwokerto di musnahkan pada hari Jum'at (10/04). Pelaksanaan penghapusan ini terlaksana setelah di adakannya Rapat Koordinasi Penghapusan/ Pengeluaran Basan Baran di Rubasan Purwokerto. Dalam Rapat tersebut diikuti oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto, Polres Purwokerto, Pengadilan Negeri Purwokerto dan Badan Narkotikas Kabupaten Banyumas.

Sebelum acara penghapusan dilaksanakan Kepala Rupbasan Klas II Purwokerto Bapak Muhammad Nurseha memaparkan masalah masalah yang terjadi di Rupbasan Purwokerto dalam rapar koordinasi, masalah masalah tersebut diantaranya:
  1. Barang bukti yang sudah incrah tetapi tidak diketahui pemiliknya diupayakan ada solusi hukum agar dapat dilakukan eksekusi oleh pihak kejaksaan.
  2. Tidak adanya pemeberitahuan dari pihak penitip mengenai perkembangan tingkat pemeriksaan perkara, perpanjangan atau batas waktu penitipan benda sitaan yang dititipkan di Rupbasan Purwokerto
  3. Benda Sitaan Negara yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap tidak segera di eksekusi

Menurut Kepala Rupbasan Purwokerto kegiatan ini sangat bermanfaat sekali bagi pihak Rupbasan karena Rupbasan diseluh Indonesia kebanyakan mengalami kendala seperti apa yang terjadi di Rupbasan Klas II Purwokerto, semoga dengan adanya kegiatan seperti ini kelak tidak ada lagi masalah yang timbul di kemudian hari.

Foto-foto kegiatan:


















Selanjutnya >>