Selasa, 10 Desember 2013

RUPBASAN Klas II Purwokerto Mendapatkan Piagam Penghargaan Dari Kementerian Keuangan RI

Berkat kerja keras dan kerjasama yang baik Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas II Purwokerto mendapatkan 2 penghargaan sekaligus  dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Perbendahraaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Purwokerto yaitu:
  1. Penghargaan sebagai Satker Terbaik Dalam Rekonsiliasi Laporan Keuangan tahun Anggaran 2013 (Peringkat Pertama)
  2. Penghargaan sebagai Satker dengan Tingkat Kepatuhan Terbaik Tahun Anggaran 2013 (Terbaik Pertama)



                                                                                                           Redaktur RUPBASAN Purwokerto
Selanjutnya >>

Selasa, 21 Mei 2013

PELAKSANAAN TUGAS TEKNIS KEGIATAN PENYIMPANAN BARAN/BASAN DI RUPBASAN PURWOKERTO

Berawal dari  upaya sosialisasi secara rutin dan bertahap melalui penyebaran Brosur dan penjelasan dalam kunjungan ke berbagai Instansi terkait beberapa waktu yang lalu  sesuai dengan Rencana Kerja (Renker) yang telah tersusun untuk tahun RUPBASAN Purwokerto sebagai salah satu institusi penegakkan hukum yang bertanggung jawab terhadap Basan/Baran telah mengupayakan kegiatan rutinnya untuk mengelola Basan/Baran agar terjamin mutu dan jumlahnya. Kegiatan yang dimaksud adalah berupa PENYIMPANAN BARAN/BASAN YANG BERADA DI KANTOR RUPBASAN PURWOKERTO. Baran / Basan (BB) saat ini yang menjadi tanggung jawabnya adalah,berupa:



  1. BB  yang tidak mengandung metal, terdiri dari:
    1. Barang kertas
    2. Barang kayu
    3. Barang plastik
  2. BB kendaraan bermotor, yang berbahan bakar minyak;
  3. BB alat bermotor listrik / elektronika.
yang diserahkan sebelumnya oleh pihak Penyidik maupun penuntut umum dan saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Pengadilan.Kegiatan tersebut sebenarnya merupakan hal rutin dilakukan terhadap BB yang harus dilaksanakan oleh RUPBASAN Purwokerto sebagai suatu rangkaian Proses Pengelolaan Basan dan Baran sebagaimana  fungsi dan tugas pokoknya.

Dalam pelaksanaan Proses Kegiatan Penyimpanan BB,  pihak Rupbasan Purwokerto  dengan segala keterbatasan sarana,petugas dan prasarana (khususnya untuk tempat penyimpanan) telah berusaha dengan memanfaatkan lokasi / tempat yang tersedia yakni, ruang  dan halaman kantor yang dimiliki saat ini.

Adapun gambaran pelaksanaan kegiatan Penyimpanan Basan/Baran  yang dilakukan secara umum adalah sebagai berikut:

Setelah menerima Basan / Baran yang sudah dilabel beserta lampirannya, yaitu :
a.   Berita acara penelitian
b.   Berita acara serah terima

Basan / Baran dimaksud disimpan sesuai denga letak tempat gudang sebagai berikut:

A.    Gudang Terbuka


Sesuai dengan acuan pada juklak dan juknis teknis pengelolaan Basan / Baran ,bahwa baran / basan yang disimpan pada gudang terbuka artinya gudang tersebut tidak berdinding rapat atau tembok, tetapi cukup tertutup di atasnya dengan atap genteng atau seng,letak gudang di bagian kiri dan kanan gedung RUPBASAN.

Untuk memudahkan keluar masuknya baran /basan penempatannya diatur dengan memperhatikan jarak antara baran / basan yang satu dengan yang lainnya.

Dengan mengingat belum tersediannya / dibangunnya Gudang tempat penyimpanan yang khusus pada RUPBASAN PURWOKERTO,maka hal yang dilakukan adalah, BB tersebut ditempatkan di halaman depan dan samping kantor yang dibatasi dengan pagar keliling. Luas tanah halaman yang tersedia sangat tidak memadai ( 619 m2 – keseluruhan luas bangunan kantor). Sehingga ke depan sangat diperlukan adanya segera pembangunan kantor baru yang dilengkapi dengan gudang di lokasi lain

Untuk BB yang memerlukan perlakuan khusus harus ditutup diupayakan penutupan dengan menggunakan terpal plastik ditempatkan di samping kanan depan halaman kantor

BB Kayu Mahoni dalam pemeliharaan bekerja sama dengan Dinas Kehutanan

A. Gudang Umum

Sebagaimana pada juklak dan juknis, penempatan pada gudang umum adalah Basan/baran tersebut disimpan pada gudang yangberada di bagian belakang gedung RUPBASAN, dilengkapi dengan sarana jalan untuk memudahkan keluar masuknya baran/basan dan petugas gudang tersebut harus selalu dalam keadaaan tertutup tetapi cukup penerangan dan ventilasi

Basan /baran tersebut ditempatkan terpisah-pisah menurut jenisnya, sehingga memudahkan pengawsan,pemeliharaan dan pemeriksaan . Biasanya tempat penyimpana dalam gudang berupa rak-rak atau lemari kayu dan besi
Mengingat belum tersediannya / dibangunnya Gudang tempat penyimpanan yang khusus pada RUPBASAN Purwokerto,maka hal yang dilakukan adalah, BB tersebut ditempatkan di ruangan yang ada dalam kantor yang dilengkapi  dengan rak-rak besi . Rak-rak  yang tersedia sangat tidak memadai jumlahnya mengingat luas ruangan sangat terbatas. Sehingga ke depan sangat diperlukan adanya segera pembangunan kantor baru yang dilengkapi dengan gudang di lokasi lain

B. Gudang Berharga

Penyimpanan Baran/Basan Berharga yang seharusnya adalah bahwa,Basan /Baran ditempatkan pada gudang yang terletak di tengah-tengah gedung RUPBASAN samping kanan sejajar dengan gudang basan/baran berbahaya.
Gudang dilengkapi dengan terali besi dan basan/baran disimpan dalam lemari besi tahan api, Belum tersediannya / dibangunnya Gudang tempat penyimpanan yang khusus pada RUPBASAN Purwokerto,maka hal yang dilakukan adalah, BB tersebut ditempatkan pada brannkas besi dan lemari /filling kabinet besi yang diletakkan pada salah satu ruangan tertutup yang ada dalam kantor yang dilengkapi  dengan kunci –kunci khusus . Ruangan tersedia sangat tidak memadai jumlahnya mengingat luas ruangan kantor secara keseluruhan sangat terbatas. Sehingga ke depan sangat diperlukan adanya segera pembangunan kantor baru yang dilengkapi dengan gudang di lokasi lain.
 

C. Gudang Berbahaya

Sebagaimana dalam Juklak dan Juknis  untuk Basan / Baran Berbahaya cara dan tempat penyimpanannya adalah sebagai berikut; Basan / Baran ditempatkan dalam gudang terletak di tengah-tengah gedung RUPBASAN samping kiri sejajar dengan gudang basan / baran berharga Penempatan nya khusus yang menjamin keselamatan. Gudang dilengkapi dengan alat pendingin udara dan pemadam kebakarn yang secepatnya bisa dipergunakan oleh petiugas penjaga gudang. Letak gudangnya harus jauh dari pengaruh suhu yang tinggi  belum tersedianya / dibangunnya Gudang tempat penyimpanan yang khusus pada RUPBASAN Purwokerto,maka hal yang dilakukan adalah,  bila diterima BB tersebut akan ditempatkan pada instansi lain yang memiliki peralatan dan fasilitas yang lengkap sesuai dengan yang dibutuhkan spesifikasi jenis BB tersebut.
Selanjutnya >>