Purwokerto, Jum'at (17/04) Rupbasan klas II Purwokerto mengeluarakan Basan Baran satu unit mobil Daihatsu Grand Max, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 33/Pid.B/2015/PN.Pwt tgl 09 April 2015 dan Surat dari Kejaksaan Negeri Purwokerto Nomor: B-1007/0.3.14/Epp.3/4/2015 tanggal 17 April 2015 tentang pengembalian Barang bukti kepada yang berhak.
Jumat, 17 April 2015
Kamis, 16 April 2015
Kerjasama Antara RUPBASAN Klas II Purwokerto Dengan Badan Narkotika Kabupaten Banyumas
Purwokerto, Kamis (16/04) Bertempat di
Aula Rupbasan Klas II Purwokerto dilaksanakan Sosialisasi Jenis Narkotika dan
Psikotropika yang diikuti 22 petugas Rupbasan kegiatan ini merupakan wujud dari
kerjasama antara Rupbasan Klas II Purwokerto dengan Pihak Badan Narkotika
Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan
jenis-jenis Narkotika karena semakin meningkatnya kasus narkotika di Kabupaten
Banyumas dan kurangnya pengetahuan petugas Rupbasan tentang jenis Narkotika
serta bentuknya.
Kegiatan
Sosialisasi ini sangat menunjang dalam hal pelaksanaan tugas di Rupbasan karena
mengingat banyaknya jenis Narkotika yang sudah beredar dan bagaiamana cara
penyimpanan dan pemeliharaan Basan Baran jenis Narkotika, karena kita dituntut
untuk tetap menjaga mutu dan kwantitas basan baran jangan sampai mengalami
penyusutan, “Ujar Kepala Rupbasan Klas II Purwokerto, saat membuka acara
Sosialisasi Jenis Narkotika.
Sebagai
pihak narasumber Badan Narkotika Banyumas, Bapak Toni Riyanto sangat memberikan
apresiasi kepada Rupbasan Purwokerta karena secara tidak langsung ikut
mendukung dalam pemberantasan perederan gelap narkotika dalam hal pengamanan
Barang Bukti yang dititipkan dari Pihak Kepolisian maupun Kejaksaan Purwokerto.
Jumat, 10 April 2015
Rapat Koordinasi Penghapusan/Pengeluaran dan Penghapusan Barang Rampasan di RUPBASAN Klas II Purwokerto
Purwokerto, Sebanyak 123 barang
rampasan di Rupbasan Klas II Purwokerto di musnahkan pada hari Jum'at (10/04).
Pelaksanaan penghapusan ini terlaksana setelah di adakannya Rapat Koordinasi Penghapusan/
Pengeluaran Basan Baran di Rubasan Purwokerto. Dalam Rapat tersebut diikuti
oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto, Polres Purwokerto, Pengadilan Negeri
Purwokerto dan Badan Narkotikas Kabupaten Banyumas.
Sebelum
acara penghapusan dilaksanakan Kepala Rupbasan Klas II Purwokerto Bapak
Muhammad Nurseha memaparkan masalah masalah yang terjadi di Rupbasan Purwokerto
dalam rapar koordinasi, masalah masalah tersebut diantaranya:
- Barang bukti yang sudah incrah tetapi tidak diketahui pemiliknya diupayakan ada solusi hukum agar dapat dilakukan eksekusi oleh pihak kejaksaan.
- Tidak adanya pemeberitahuan dari pihak penitip mengenai perkembangan tingkat pemeriksaan perkara, perpanjangan atau batas waktu penitipan benda sitaan yang dititipkan di Rupbasan Purwokerto
- Benda Sitaan Negara yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap tidak segera di eksekusi
Menurut
Kepala Rupbasan Purwokerto kegiatan ini sangat bermanfaat sekali bagi pihak
Rupbasan karena Rupbasan diseluh Indonesia kebanyakan mengalami kendala seperti
apa yang terjadi di Rupbasan Klas II Purwokerto, semoga dengan adanya kegiatan
seperti ini kelak tidak ada lagi masalah yang timbul di kemudian hari.
Foto-foto kegiatan:
Kamis, 26 Maret 2015
Penandatanganan Kerjasama dan Bimtek Penanggulangan Kebakaran Dalam Upaya Pengamanan Aset Basan Baran di RUPBASAN Klas II Purwokerto
Purwokerto, INFO_PAS- Sebanyak 21
Petugas Rupbasan Klas II Purwokerto mengikuti Bimtek Penanggulangan Kebakaran
yang dilaksanakan pada hari Jumat (27/03). Bimtek Penanggulan Kebakaran ini
dilaksanakan di Aula Rupbasan Klas II Purwokerto, dengan mendatangkan
Narasumber dari Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Banyumas.
Sebelum
pelaksaan Bimtek, diawali dengan penandatangan Nota Kesepahaman Kerjasama antara
Rupbasan Klas II Purwokerto dengan pihak Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten
Banyumas. Bimtek ini bertujuan agar para petugas Rupbasan Klas II Purwokerto
mempunyai kemampuan dalam hal penanggulangan kebakaran dalam upaya Pengaman
Aset Basan Baran yang ada di Rupbasan Purwokerto, “ Ujar Kepala Rupbasan Klas
II Purwokerto, Bapak M. Nurseha, SH. MH, saat membuka acara Bimtek
Penanggulangan Kebakaran.
Menurut Kepala
Rupbasan Purwokerto, sangat penting diadakan Bimtek penanggulangan kebakaran,
karena fungsi utama dari Rupbasan yang salah satunya menyelamatkan aset hasil
tindak pidana harus dijaga keutuhan jenis, mutu, macam dan jumlahnya. Dalam
pelaksaan Bimtek ini seluruh Petugas Rupbasan Purwokerto diberiakan bimbingan
dalam bentuk teori yang dijelaskan oleh
bapak Dwi Kusumo dari Dinas pemadam Kebakaran Banyumas, kemudian dilanjutkan
praktek cara penanggulangan kebakaran menggunakan karung goni dan APAR jenis
powder oleh seluruh pegawai Rupbasan Purwokerto.
Sambutan Ketua Panitia Bpk.Solikhin, SH
Penanda Tanganan Nota Kesepahaman Kerjasama
Sambutan Kepala Rupbasan Klas II Purwokerto Bapak M.Nurseha, SH, MH
Sambutan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Banyumas Bapak Daryono
Simulasi pemadaman Api dengan Menggunakan Karung Goni
Simulasi pemadaman Api dengan Menggunakan Karung Goni
Simulasi pemadaman Api dengan Menggunakan Karung Goni
Simulasi pemadaman Api dengan Menggunakan ALPAR jenis Powder
Simulasi pemadaman Api dengan Menggunakan ALPAR jenis Powder
Foto bersama
Selasa, 10 Desember 2013
RUPBASAN Klas II Purwokerto Mendapatkan Piagam Penghargaan Dari Kementerian Keuangan RI
Berkat kerja keras dan kerjasama yang baik Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas II Purwokerto mendapatkan 2 penghargaan sekaligus dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Perbendahraaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Purwokerto yaitu:
- Penghargaan sebagai Satker Terbaik Dalam Rekonsiliasi Laporan Keuangan tahun Anggaran 2013 (Peringkat Pertama)
- Penghargaan sebagai Satker dengan Tingkat Kepatuhan Terbaik Tahun Anggaran 2013 (Terbaik Pertama)
Redaktur RUPBASAN Purwokerto
Selasa, 21 Mei 2013
PELAKSANAAN TUGAS TEKNIS KEGIATAN PENYIMPANAN BARAN/BASAN DI RUPBASAN PURWOKERTO
Berawal
dari upaya sosialisasi secara rutin dan bertahap melalui penyebaran
Brosur dan penjelasan dalam kunjungan ke berbagai Instansi terkait beberapa
waktu yang lalu sesuai dengan Rencana Kerja (Renker) yang telah tersusun untuk tahun RUPBASAN Purwokerto sebagai
salah satu institusi penegakkan hukum yang bertanggung jawab terhadap
Basan/Baran telah mengupayakan kegiatan rutinnya untuk mengelola Basan/Baran
agar terjamin mutu dan jumlahnya. Kegiatan yang dimaksud adalah berupa
PENYIMPANAN BARAN/BASAN YANG BERADA DI KANTOR RUPBASAN PURWOKERTO. Baran /
Basan (BB) saat ini yang menjadi tanggung jawabnya adalah,berupa:
- BB yang tidak mengandung metal, terdiri dari:
- Barang kertas
- Barang kayu
- Barang plastik
- BB kendaraan bermotor, yang berbahan bakar minyak;
- BB alat bermotor listrik / elektronika.
yang diserahkan sebelumnya
oleh pihak Penyidik maupun penuntut umum dan saat ini sedang dalam pemeriksaan
oleh Pengadilan.Kegiatan tersebut sebenarnya merupakan hal rutin dilakukan
terhadap BB yang harus dilaksanakan oleh RUPBASAN Purwokerto sebagai suatu rangkaian
Proses Pengelolaan Basan dan Baran sebagaimana
fungsi dan tugas pokoknya.
Dalam
pelaksanaan Proses Kegiatan Penyimpanan BB,
pihak Rupbasan Purwokerto dengan
segala keterbatasan sarana,petugas dan prasarana (khususnya untuk tempat
penyimpanan) telah berusaha dengan memanfaatkan lokasi / tempat yang tersedia
yakni, ruang dan halaman kantor yang
dimiliki saat ini.
Adapun gambaran pelaksanaan kegiatan Penyimpanan
Basan/Baran yang dilakukan secara umum
adalah sebagai berikut:
Setelah menerima Basan / Baran yang sudah dilabel beserta lampirannya, yaitu :
a. Berita acara penelitian
b. Berita acara serah terima
Basan / Baran dimaksud disimpan sesuai denga letak tempat gudang sebagai berikut:
A. Gudang Terbuka
Untuk
memudahkan keluar masuknya baran /basan penempatannya diatur dengan
memperhatikan jarak antara baran / basan yang satu dengan yang lainnya.
Dengan mengingat belum
tersediannya / dibangunnya Gudang tempat penyimpanan yang khusus pada RUPBASAN
PURWOKERTO,maka hal yang dilakukan adalah, BB tersebut ditempatkan di halaman
depan dan samping kantor yang dibatasi dengan pagar keliling. Luas tanah
halaman yang tersedia sangat tidak memadai ( 619 m2 – keseluruhan luas bangunan
kantor). Sehingga ke depan sangat diperlukan adanya segera pembangunan kantor
baru yang dilengkapi dengan gudang di lokasi lain
Untuk BB yang memerlukan
perlakuan khusus harus ditutup diupayakan penutupan dengan menggunakan terpal
plastik ditempatkan di samping kanan depan halaman kantor
BB Kayu Mahoni dalam pemeliharaan bekerja sama dengan Dinas Kehutanan
A. Gudang Umum
Sebagaimana
pada juklak dan juknis, penempatan pada gudang umum adalah Basan/baran
tersebut disimpan pada gudang yangberada di bagian belakang gedung RUPBASAN,
dilengkapi dengan sarana jalan untuk memudahkan keluar masuknya baran/basan dan
petugas gudang tersebut harus selalu dalam keadaaan tertutup tetapi cukup
penerangan dan ventilasi
Basan /baran
tersebut ditempatkan terpisah-pisah menurut jenisnya, sehingga memudahkan
pengawsan,pemeliharaan dan pemeriksaan . Biasanya tempat penyimpana dalam
gudang berupa rak-rak atau lemari kayu dan besi
Mengingat belum tersediannya /
dibangunnya Gudang tempat penyimpanan yang khusus pada RUPBASAN Purwokerto,maka
hal yang dilakukan adalah, BB tersebut ditempatkan di ruangan yang ada dalam
kantor yang dilengkapi dengan rak-rak
besi . Rak-rak yang tersedia sangat
tidak memadai jumlahnya mengingat luas ruangan sangat terbatas. Sehingga ke
depan sangat diperlukan adanya segera pembangunan kantor baru yang dilengkapi
dengan gudang di lokasi lain
B. Gudang Berharga
Penyimpanan
Baran/Basan Berharga yang seharusnya adalah bahwa,Basan /Baran ditempatkan pada
gudang yang terletak di tengah-tengah gedung RUPBASAN samping kanan sejajar
dengan gudang basan/baran berbahaya.
Gudang
dilengkapi dengan terali besi dan basan/baran disimpan dalam lemari besi tahan
api, Belum
tersediannya / dibangunnya Gudang tempat penyimpanan yang khusus pada RUPBASAN Purwokerto,maka hal yang dilakukan adalah, BB tersebut ditempatkan pada
brannkas besi dan lemari /filling kabinet besi yang diletakkan pada salah satu
ruangan tertutup yang ada dalam kantor yang dilengkapi dengan kunci –kunci khusus . Ruangan tersedia
sangat tidak memadai jumlahnya mengingat luas ruangan kantor secara keseluruhan
sangat terbatas. Sehingga ke depan sangat diperlukan adanya segera pembangunan
kantor baru yang dilengkapi dengan gudang di lokasi lain.
C. Gudang Berbahaya
Sebagaimana dalam Juklak dan Juknis untuk Basan / Baran Berbahaya cara dan tempat penyimpanannya adalah sebagai berikut; Basan / Baran ditempatkan dalam gudang
terletak di tengah-tengah gedung RUPBASAN samping kiri sejajar dengan gudang
basan / baran berharga Penempatan
nya khusus yang menjamin keselamatan. Gudang dilengkapi dengan alat pendingin
udara dan pemadam kebakarn yang secepatnya bisa dipergunakan oleh petiugas
penjaga gudang. Letak gudangnya harus jauh dari pengaruh suhu yang tinggi belum
tersedianya / dibangunnya Gudang tempat penyimpanan yang khusus pada RUPBASAN Purwokerto,maka hal yang dilakukan adalah,
bila diterima BB tersebut akan ditempatkan pada instansi lain yang
memiliki peralatan dan fasilitas yang lengkap sesuai dengan yang dibutuhkan
spesifikasi jenis BB tersebut.
Langganan:
Postingan (Atom)


