Jumat, 17 April 2015

Satu Unit Mobil Grand Max dikembalikan Kepada Yang Berhak

           

Purwokerto, Jum'at (17/04) Rupbasan klas II Purwokerto mengeluarakan Basan Baran satu unit mobil Daihatsu Grand Max, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 33/Pid.B/2015/PN.Pwt tgl 09 April 2015 dan Surat dari Kejaksaan Negeri Purwokerto Nomor: B-1007/0.3.14/Epp.3/4/2015 tanggal 17 April 2015 tentang pengembalian Barang bukti kepada yang berhak.
Selanjutnya >>

Kamis, 16 April 2015

Kerjasama Antara RUPBASAN Klas II Purwokerto Dengan Badan Narkotika Kabupaten Banyumas


Purwokerto, Kamis (16/04) Bertempat di Aula Rupbasan Klas II Purwokerto dilaksanakan Sosialisasi Jenis Narkotika dan Psikotropika yang diikuti 22 petugas Rupbasan kegiatan ini merupakan wujud dari kerjasama antara Rupbasan Klas II Purwokerto dengan Pihak Badan Narkotika Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan jenis-jenis Narkotika karena semakin meningkatnya kasus narkotika di Kabupaten Banyumas dan kurangnya pengetahuan petugas Rupbasan tentang jenis Narkotika serta bentuknya.
Kegiatan Sosialisasi ini sangat menunjang dalam hal pelaksanaan tugas di Rupbasan karena mengingat banyaknya jenis Narkotika yang sudah beredar dan bagaiamana cara penyimpanan dan pemeliharaan Basan Baran jenis Narkotika, karena kita dituntut untuk tetap menjaga mutu dan kwantitas basan baran jangan sampai mengalami penyusutan, “Ujar Kepala Rupbasan Klas II Purwokerto, saat membuka acara Sosialisasi Jenis Narkotika.
Sebagai pihak narasumber Badan Narkotika Banyumas, Bapak Toni Riyanto sangat memberikan apresiasi kepada Rupbasan Purwokerta karena secara tidak langsung ikut mendukung dalam pemberantasan perederan gelap narkotika dalam hal pengamanan Barang Bukti yang dititipkan dari Pihak Kepolisian maupun Kejaksaan Purwokerto.

Pelaksaan Sosialisasi ini merupakan bukti keseriusan Rupbasan Purwokerto dalam hal pengamanan dan pemeliharan basan baran khususnya Jenis Narkotika





Kontributor : Rupbasan Purwokerto
Selanjutnya >>

Jumat, 10 April 2015

Rapat Koordinasi Penghapusan/Pengeluaran dan Penghapusan Barang Rampasan di RUPBASAN Klas II Purwokerto


Purwokerto, Sebanyak 123 barang rampasan di Rupbasan Klas II Purwokerto di musnahkan pada hari Jum'at (10/04). Pelaksanaan penghapusan ini terlaksana setelah di adakannya Rapat Koordinasi Penghapusan/ Pengeluaran Basan Baran di Rubasan Purwokerto. Dalam Rapat tersebut diikuti oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto, Polres Purwokerto, Pengadilan Negeri Purwokerto dan Badan Narkotikas Kabupaten Banyumas.

Sebelum acara penghapusan dilaksanakan Kepala Rupbasan Klas II Purwokerto Bapak Muhammad Nurseha memaparkan masalah masalah yang terjadi di Rupbasan Purwokerto dalam rapar koordinasi, masalah masalah tersebut diantaranya:
  1. Barang bukti yang sudah incrah tetapi tidak diketahui pemiliknya diupayakan ada solusi hukum agar dapat dilakukan eksekusi oleh pihak kejaksaan.
  2. Tidak adanya pemeberitahuan dari pihak penitip mengenai perkembangan tingkat pemeriksaan perkara, perpanjangan atau batas waktu penitipan benda sitaan yang dititipkan di Rupbasan Purwokerto
  3. Benda Sitaan Negara yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap tidak segera di eksekusi

Menurut Kepala Rupbasan Purwokerto kegiatan ini sangat bermanfaat sekali bagi pihak Rupbasan karena Rupbasan diseluh Indonesia kebanyakan mengalami kendala seperti apa yang terjadi di Rupbasan Klas II Purwokerto, semoga dengan adanya kegiatan seperti ini kelak tidak ada lagi masalah yang timbul di kemudian hari.

Foto-foto kegiatan:


















Selanjutnya >>

Kamis, 26 Maret 2015

Penandatanganan Kerjasama dan Bimtek Penanggulangan Kebakaran Dalam Upaya Pengamanan Aset Basan Baran di RUPBASAN Klas II Purwokerto



Purwokerto, INFO_PAS- Sebanyak 21 Petugas Rupbasan Klas II Purwokerto mengikuti Bimtek Penanggulangan Kebakaran yang dilaksanakan pada hari Jumat (27/03). Bimtek Penanggulan Kebakaran ini dilaksanakan di Aula Rupbasan Klas II Purwokerto, dengan mendatangkan Narasumber dari Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Banyumas.

Sebelum pelaksaan Bimtek, diawali dengan penandatangan Nota Kesepahaman Kerjasama antara Rupbasan Klas II Purwokerto dengan pihak Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Banyumas. Bimtek ini bertujuan agar para petugas Rupbasan Klas II Purwokerto mempunyai kemampuan dalam hal penanggulangan kebakaran dalam upaya Pengaman Aset Basan Baran yang ada di Rupbasan Purwokerto, “ Ujar Kepala Rupbasan Klas II Purwokerto, Bapak M. Nurseha, SH. MH, saat membuka acara Bimtek Penanggulangan Kebakaran.

Menurut Kepala Rupbasan Purwokerto, sangat penting diadakan Bimtek penanggulangan kebakaran, karena fungsi utama dari Rupbasan yang salah satunya menyelamatkan aset hasil tindak pidana harus dijaga keutuhan jenis, mutu, macam dan jumlahnya. Dalam pelaksaan Bimtek ini seluruh Petugas Rupbasan Purwokerto diberiakan bimbingan dalam  bentuk teori yang dijelaskan oleh bapak Dwi Kusumo dari Dinas pemadam Kebakaran Banyumas, kemudian dilanjutkan praktek cara penanggulangan kebakaran menggunakan karung goni dan APAR jenis powder oleh seluruh pegawai Rupbasan Purwokerto.

Kontributor: Rupbasan Purwokerto


Sambutan Ketua Panitia Bpk.Solikhin, SH

Penanda Tanganan Nota Kesepahaman Kerjasama


Sambutan Kepala Rupbasan Klas II Purwokerto Bapak M.Nurseha, SH, MH

Sambutan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Banyumas Bapak Daryono





Simulasi pemadaman Api dengan Menggunakan Karung Goni

Simulasi pemadaman Api dengan Menggunakan Karung Goni

Simulasi pemadaman Api dengan Menggunakan Karung Goni


Simulasi pemadaman Api dengan Menggunakan ALPAR jenis Powder

Simulasi pemadaman Api dengan Menggunakan ALPAR jenis Powder

Foto bersama 


Selanjutnya >>

Selasa, 10 Desember 2013

RUPBASAN Klas II Purwokerto Mendapatkan Piagam Penghargaan Dari Kementerian Keuangan RI

Berkat kerja keras dan kerjasama yang baik Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas II Purwokerto mendapatkan 2 penghargaan sekaligus  dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Perbendahraaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Purwokerto yaitu:
  1. Penghargaan sebagai Satker Terbaik Dalam Rekonsiliasi Laporan Keuangan tahun Anggaran 2013 (Peringkat Pertama)
  2. Penghargaan sebagai Satker dengan Tingkat Kepatuhan Terbaik Tahun Anggaran 2013 (Terbaik Pertama)



                                                                                                           Redaktur RUPBASAN Purwokerto
Selanjutnya >>

Selasa, 21 Mei 2013

PELAKSANAAN TUGAS TEKNIS KEGIATAN PENYIMPANAN BARAN/BASAN DI RUPBASAN PURWOKERTO

Berawal dari  upaya sosialisasi secara rutin dan bertahap melalui penyebaran Brosur dan penjelasan dalam kunjungan ke berbagai Instansi terkait beberapa waktu yang lalu  sesuai dengan Rencana Kerja (Renker) yang telah tersusun untuk tahun RUPBASAN Purwokerto sebagai salah satu institusi penegakkan hukum yang bertanggung jawab terhadap Basan/Baran telah mengupayakan kegiatan rutinnya untuk mengelola Basan/Baran agar terjamin mutu dan jumlahnya. Kegiatan yang dimaksud adalah berupa PENYIMPANAN BARAN/BASAN YANG BERADA DI KANTOR RUPBASAN PURWOKERTO. Baran / Basan (BB) saat ini yang menjadi tanggung jawabnya adalah,berupa:



  1. BB  yang tidak mengandung metal, terdiri dari:
    1. Barang kertas
    2. Barang kayu
    3. Barang plastik
  2. BB kendaraan bermotor, yang berbahan bakar minyak;
  3. BB alat bermotor listrik / elektronika.
yang diserahkan sebelumnya oleh pihak Penyidik maupun penuntut umum dan saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Pengadilan.Kegiatan tersebut sebenarnya merupakan hal rutin dilakukan terhadap BB yang harus dilaksanakan oleh RUPBASAN Purwokerto sebagai suatu rangkaian Proses Pengelolaan Basan dan Baran sebagaimana  fungsi dan tugas pokoknya.

Dalam pelaksanaan Proses Kegiatan Penyimpanan BB,  pihak Rupbasan Purwokerto  dengan segala keterbatasan sarana,petugas dan prasarana (khususnya untuk tempat penyimpanan) telah berusaha dengan memanfaatkan lokasi / tempat yang tersedia yakni, ruang  dan halaman kantor yang dimiliki saat ini.

Adapun gambaran pelaksanaan kegiatan Penyimpanan Basan/Baran  yang dilakukan secara umum adalah sebagai berikut:

Setelah menerima Basan / Baran yang sudah dilabel beserta lampirannya, yaitu :
a.   Berita acara penelitian
b.   Berita acara serah terima

Basan / Baran dimaksud disimpan sesuai denga letak tempat gudang sebagai berikut:

A.    Gudang Terbuka


Sesuai dengan acuan pada juklak dan juknis teknis pengelolaan Basan / Baran ,bahwa baran / basan yang disimpan pada gudang terbuka artinya gudang tersebut tidak berdinding rapat atau tembok, tetapi cukup tertutup di atasnya dengan atap genteng atau seng,letak gudang di bagian kiri dan kanan gedung RUPBASAN.

Untuk memudahkan keluar masuknya baran /basan penempatannya diatur dengan memperhatikan jarak antara baran / basan yang satu dengan yang lainnya.

Dengan mengingat belum tersediannya / dibangunnya Gudang tempat penyimpanan yang khusus pada RUPBASAN PURWOKERTO,maka hal yang dilakukan adalah, BB tersebut ditempatkan di halaman depan dan samping kantor yang dibatasi dengan pagar keliling. Luas tanah halaman yang tersedia sangat tidak memadai ( 619 m2 – keseluruhan luas bangunan kantor). Sehingga ke depan sangat diperlukan adanya segera pembangunan kantor baru yang dilengkapi dengan gudang di lokasi lain

Untuk BB yang memerlukan perlakuan khusus harus ditutup diupayakan penutupan dengan menggunakan terpal plastik ditempatkan di samping kanan depan halaman kantor

BB Kayu Mahoni dalam pemeliharaan bekerja sama dengan Dinas Kehutanan

A. Gudang Umum

Sebagaimana pada juklak dan juknis, penempatan pada gudang umum adalah Basan/baran tersebut disimpan pada gudang yangberada di bagian belakang gedung RUPBASAN, dilengkapi dengan sarana jalan untuk memudahkan keluar masuknya baran/basan dan petugas gudang tersebut harus selalu dalam keadaaan tertutup tetapi cukup penerangan dan ventilasi

Basan /baran tersebut ditempatkan terpisah-pisah menurut jenisnya, sehingga memudahkan pengawsan,pemeliharaan dan pemeriksaan . Biasanya tempat penyimpana dalam gudang berupa rak-rak atau lemari kayu dan besi
Mengingat belum tersediannya / dibangunnya Gudang tempat penyimpanan yang khusus pada RUPBASAN Purwokerto,maka hal yang dilakukan adalah, BB tersebut ditempatkan di ruangan yang ada dalam kantor yang dilengkapi  dengan rak-rak besi . Rak-rak  yang tersedia sangat tidak memadai jumlahnya mengingat luas ruangan sangat terbatas. Sehingga ke depan sangat diperlukan adanya segera pembangunan kantor baru yang dilengkapi dengan gudang di lokasi lain

B. Gudang Berharga

Penyimpanan Baran/Basan Berharga yang seharusnya adalah bahwa,Basan /Baran ditempatkan pada gudang yang terletak di tengah-tengah gedung RUPBASAN samping kanan sejajar dengan gudang basan/baran berbahaya.
Gudang dilengkapi dengan terali besi dan basan/baran disimpan dalam lemari besi tahan api, Belum tersediannya / dibangunnya Gudang tempat penyimpanan yang khusus pada RUPBASAN Purwokerto,maka hal yang dilakukan adalah, BB tersebut ditempatkan pada brannkas besi dan lemari /filling kabinet besi yang diletakkan pada salah satu ruangan tertutup yang ada dalam kantor yang dilengkapi  dengan kunci –kunci khusus . Ruangan tersedia sangat tidak memadai jumlahnya mengingat luas ruangan kantor secara keseluruhan sangat terbatas. Sehingga ke depan sangat diperlukan adanya segera pembangunan kantor baru yang dilengkapi dengan gudang di lokasi lain.
 

C. Gudang Berbahaya

Sebagaimana dalam Juklak dan Juknis  untuk Basan / Baran Berbahaya cara dan tempat penyimpanannya adalah sebagai berikut; Basan / Baran ditempatkan dalam gudang terletak di tengah-tengah gedung RUPBASAN samping kiri sejajar dengan gudang basan / baran berharga Penempatan nya khusus yang menjamin keselamatan. Gudang dilengkapi dengan alat pendingin udara dan pemadam kebakarn yang secepatnya bisa dipergunakan oleh petiugas penjaga gudang. Letak gudangnya harus jauh dari pengaruh suhu yang tinggi  belum tersedianya / dibangunnya Gudang tempat penyimpanan yang khusus pada RUPBASAN Purwokerto,maka hal yang dilakukan adalah,  bila diterima BB tersebut akan ditempatkan pada instansi lain yang memiliki peralatan dan fasilitas yang lengkap sesuai dengan yang dibutuhkan spesifikasi jenis BB tersebut.
Selanjutnya >>