Senin, 14 September 2015

RUPBASAN PURWOKERTO UJI COBA APLIKASI SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN BASAN BARAN BERBASIS WEB



             Penandatangan MoU kerjasama Kepala Rupbasan Purwokerto dengan Dekan Fakultas Teknik Unsoed Pada tanggal 27 Januari 2015 bertempat di Banyumas telah membuahkan hasil yang sangat menggembirakan. Pada hari ini (11/9/2015)  Rupbasan Purwokerto  bersama pihak UNSOED dapat melakukan ujicoba Aplikasi layanan pengelolaan  Basan Baran berbasis  Web yang dinamakan Sistem Pengelolaan Basan Baran atau disingkat SIPBB. Aplikasi ini terwujud murni hasil inovasi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari petugas Rupbasan Purwokerto melalui kerja sama antara Rupbasan Purwokerto dengan Fakultas Teknik Unsoed Purwokerto yang berperan selaku programmer dalam pembuatan aplikasi. Tujuan aplikasi ini adalah untuk mengoptimalisasikan fungsi dan tugas Rupbasan Purwokerto sehubungan adanya tantangan teknis kondisi keterbatasan baik di pihak Rupbasan maupun di Pihak jajaran terkait (Stakholder) dalam upaya pelaksanaan penyimpanan Basan Baran sesuai dengan regulasi yang ada.
             Melalui uji coba ini dilakukan simulasi layanan pengelolaan basan baran dengan menggunakan teknologi informasi. Pada Ujicoba ini aplikasi masih dijalankan dengan system offline dengan melibatkan petugas Rupbasan Purwokerto  dan juga mahasiswa fakultas Teknik UNSOED, khususnya programmer dari sistem Aplikasi tersebut.
Setelah melihat proses ujicoba SIPBB ini, kepala Rubasan merasa Aplikasi pelayanan  yang telah dibuat sangat memuaskan, walaupun kedepan masih perlu untuk dilakukan penyempurnaan lebih lanjut. “aplikasi ini sangat bermanfaat” demikian kata beliau. “aplikasi ini juga merupakan terobosan untuk menghadapi tantangn teknis pada layanan Rupbasan” lanjutnya. Aplikasi SIPBB sangat bermanfaat karena sistem ini  sangat mudah dioperasikan sehubungan untuk memberikan pelayanan pengelolaan Basan Baran di Rupbasan Purwoketo. Kelebihan aplikasi ini sangat praktis, mudah dioperasikan dan sangat membantu stakholder dalam melaksanakan prosedur penyimpanan Basan Baran khususnya dalam melengkapi persyaratan administrasi penyimpanan basan baran.
Aplikasi ini melibatkan User dari pihak yang berwenang atas Basan Baran (kepolisian ,kejaksaan dan pengadilan negeri) yang masing-masing mempunyai akun untuk dapat login /masuk ke Aplikasi dengan pengamanan Pasword. Sehingga data yang ada dapat dijamin keamanannya. Tampilan yang ada pada user dapat dimanfaatkan pula untuk melihat notifikasi verifikasi dari Rupbasan serta informasi barang titipan mereka di Rupbasan Purwokerto. Ketika stegholder ingin menyimpan barang mereka dapat menginput data administrasi sebagai persyaratan penyimpanan Benda sitaan di Rupbasan dalam bentuk File PDF sebagaimana prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak Rupbasan.
Admin dari Aplikasi ini adalah petugas Rupbasan Purwokerto. Melalui tampilan pada Admin petugas Rupbasan dapat dengan mudah mengecek persyaratan administrasi melalui  aplikasi ini. Rupbsan melalui menu admin dapat menginformasikan bahwa permohonan penyimpanan Basan Baran dapat diterima atau ditolak, sebelum barang dibawa ke kantor Rupbasan berdasarkan kelengkapan persyaratan administrasinya.
Setelah persyaratan administrasi diterima maka proses dilanjutkan ke tahap proses serah terima fisik barang sebagaimana SOP penerimaan Basan Baran sebagaimana Pedoman/regulasi yang berlaku.
Sebagai sarana pelayanan, keunggulan dari Aplikasi ini diantaranya adalah ; Semua barang yang disimpan di Rupbasan Purwokerto dapt dijamin memilik kelengkapan administrasi; Membantu pihak berwenang untuk menyimpan barang dengan mudah dan praktis tanpa harus bolak balik ke kantor Rupbasan; Mengatasi  tantangan jarak yang berjauhan antara kantor Rupbasan dan kantor stakeholder; Tukar informasi atas Basan Baran menjadi sangat mudah terutama pihak yang berwenang dapat melihat data barang miliknya setiap saat tanpa harus ke Kantor Rupbasan; Rupbasan mudah untuk mendapatkan informasi status kewenangan atas barang  dan masih banyak lagi keunggulan lainnya di banding pelayanan konvensional yang sangat ketergantungan pada intensitas petugas yang notabene terbatas.                                                      Terciptanya Aplikasi ini merupakan bukti komitmen dari petugas Rupbasan Purwokerto untuk melaksanakan penguatan fungsi dan tugas Rupbasan dalam rangka penyimpanan Basan Baran.   

foto foto aplikasi :             

              


           





Kontributor : Rupbasan Purwokerto
                      
Selanjutnya >>

Rabu, 10 Juni 2015

Sekilas RUPBASAN PURWOKERTO


Jumlah pegawai RUPBASAN Klas II Purwokerto sampai dengan akhir Bulan Mei 2013 adalah ,19 (tiga belas)  orang, terdiri dari 13 ( tiga belas ) orang karyawan dan 6( enam ) orang karyawati 
Gedung dan gudang operasional RUPBASAN Purwokerto yang digunakan sekarang ini menempati lokasi tepat di tengah kota  beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No 61 A Purwokerto ( bekas gedung BHP yang dikuasakan kepada  Lapas Purwokerto )

  Status kepemilikan bangunan gedung tersebut adalah, pinjaman dari Lapas Purwokerto (sejak Mei 2003) berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Dep Kehakiman dan HAM Jawa Tengah tanggal     bulan Mei 2003 Nomor : W9.PL.02.01-92,perihal pemakaian gedung ex BHP Purwokerto dan surat Kepala Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto dengan luas tanah + bangunan kantor = 619 M2 Rumah Dinas = 70 M2, di mana kondisinya sudah tua  dibangun sejak tahun 1976 dan sudah tidak layak pakai baik untuk ruang kantor dan gudang maupun rumah dinas

  Adapun Basan Baran (BB) yang dikelola pada RUPBASAN Purwokerto adalah = Basan / Baran (BB) yang terdiri dari BB Jenis Kendaraan Bermotor roda 2 / 4,Kayu gelondongan / olahan, Bahan Kimia / Obat berbahaya, peralatan elektronik, uang kertas, perhiasan emas, Narkoba serta kertas / surat berharga.
 

Pada prinsipnya pengadaan  Rupbasan sejalan dengan pengadan Rutan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 yaitu sebagai berikut : 


a.  Pada setiap ibukota kabupaten atau Kotamadya dibentuk Rupbasan.
b.  Apabila dipandang perlu Menteri Kehakiman dapat mendirikan cabang Rupbasan.
c.  Rupbasan dipimpin oleh Kepala yang dibantu oleh Wakil Kepala Rupbasan yang   diangkat dan diberhentikan menteri Kehakiman.
d. Sedang cabang Rupbasan dipimpin oleh Kepala Cabang  yang diangkat oleh menteri Kehakiman.
e. Pejabat dan Pegawai Rupbasan dalam melakukan tugasnya memakai pakaian dinas seragam
f. Pejabat dan pegawai dalam melakukan tugasnya dapat dipersenjatai dengan senjata api.



Tugas dari Rupbasan yaitu melakukan penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan, dan untuk menyelenggarakan  tugas tersebut Rupbasan mempunyai fungsi  yaitu sebagai berikut :

a. Melakukan pengadministrasian benda sitaan dan barang rampasan negara.
b. Melakukan pemeliharaan dan mutasi benda sitan dan barang  rampasan  negara.
c.  Melakukan pengamanan dan pengelolaan Rupbasan.
d. Melakukan urusan surat menyurat dan kearsipan

Dokumentasi kegiatan Rupbasan Purwokerto tahun 2008


PROSES PENGELOLAAN BARAN / BASAN

Selanjutnya >>