Jumat, 17 April 2015

Satu Unit Mobil Grand Max dikembalikan Kepada Yang Berhak

           

Purwokerto, Jum'at (17/04) Rupbasan klas II Purwokerto mengeluarakan Basan Baran satu unit mobil Daihatsu Grand Max, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 33/Pid.B/2015/PN.Pwt tgl 09 April 2015 dan Surat dari Kejaksaan Negeri Purwokerto Nomor: B-1007/0.3.14/Epp.3/4/2015 tanggal 17 April 2015 tentang pengembalian Barang bukti kepada yang berhak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar